Selain itu polisi juga turut menyita 2 unit R4 dan 5 unit HP.
Berdasarkan pengakuan tersangka WNA yang menjadi perantara atau kurir, mereka diberi upah sebesar RM 900.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Luncurkan AKASIA 2025, Berikut Tujuannya
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Atas perbuatannya mereka terjerat Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Artikel Terkait
Pasutri Asal Malaysia Bawa 2 Kg Sabu ke Kalbar, Diupah RM 5000 dari Bandar
Pemprov Kalbar Komitmen Maksimalkan Layanan Kesehatan
Pemprov Kalbar Luncurkan AKASIA 2025, Berikut Tujuannya
Kajari Sambas, Buka Kejuaraan Bola Voli PBVSI CUP 2025
AJI Pontianak Imbau Jurnalis Utamakan Keselamatan saat Liput Demo