3 Warga Malaysia Selundupkan 77 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi ke Indonesia, Ditangkap di Kapuas Hulu

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 00:13 WIB
caption: konferensi pers di Mapolda Kalbar. (istimewa)
caption: konferensi pers di Mapolda Kalbar. (istimewa)

Selain itu polisi juga turut menyita 2 unit R4 dan 5 unit HP.

Berdasarkan pengakuan tersangka WNA yang menjadi perantara atau kurir, mereka diberi upah sebesar RM 900.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Luncurkan AKASIA 2025, Berikut Tujuannya

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Atas perbuatannya mereka terjerat Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X