YOKALBAR, BENGKAYANG - Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Bengkayang berakhir ricuh.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.00 Wib, Senin 25 Agustus 2025 sore.
Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna mengatakan kericuhan bermula ketika polisi menangkap MI (37) dan ALG (55).
"MI (37) diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin dan ALG (55) berperan sebagai pendulang," ucapnya, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurutnya, penangkapan itu langsung menyulut kemarahan warga.
Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan Sabu 112,49 Gram, AKP Batman : Barang Bukti Dari Dua Tangkapan Berbeda
Kemudian, ratusan warga berbondong-bondong datang ke lokasi.
Mereka menuntut kedua temannya yang ditangkap untuk segera dibebaskan.
Situasi dilokasi pun semakin memanas ketika masa menahan 12 anggota dan kendaraan dinas Polres Bengkayang.
"Akhirnya, dari hasil negosiasi yang dilakukan jajaran Forkopimda Bengkayang yang dipimpin Bupati, Kapolres dan Dandim 1209 dilapangan, polisi yang ditahan dibebaskan masa," ungkapnya
Baca Juga: Aksi di DPRD Kalbar Berujung Ricuh, Polisi Akan Tindak Tegas 14 Orang Yang Diamankan
Pihaknya juga menyetujui tuntutan massa untuk melepas kedua terduga pelaku.
Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Anne juga menegaskan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap PETI.
Artikel Terkait
Pawai Obor Berlangsung Meriah di Singkawang
Pastikan Kesiapan, Wabup Sukir dan Kepala BNN Kalbar Tinjau Lokasi Penanaman Jagung di Desa Sungai Deras
DPRD Kalbar Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Sampaikan ke Pusat
Aksi di DPRD Kalbar Berujung Ricuh, Polisi Akan Tindak Tegas 14 Orang Yang Diamankan
Polresta Pontianak Musnahkan Sabu 112,49 Gram, AKP Batman : Barang Bukti Dari Dua Tangkapan Berbeda