Razia Berakhir Ricuh, Dua Terduga Pelaku PETI di Bengkayang Bebas Setelah Masa Tahan 12 Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:08 WIB

YOKALBAR, BENGKAYANG - Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Bengkayang berakhir ricuh.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.00 Wib, Senin 25 Agustus 2025 sore.

Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna mengatakan kericuhan bermula ketika polisi menangkap MI (37) dan ALG (55).

"MI (37) diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin dan ALG (55) berperan sebagai pendulang," ucapnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Menurutnya, penangkapan itu langsung menyulut kemarahan warga.

Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan ‎Sabu 112,49 Gram, AKP Batman : Barang Bukti Dari Dua Tangkapan Berbeda

Kemudian, ratusan warga berbondong-bondong datang ke lokasi.

Mereka menuntut kedua temannya yang ditangkap untuk segera dibebaskan.

Situasi dilokasi pun semakin memanas ketika masa menahan 12 anggota dan kendaraan dinas Polres Bengkayang.

"Akhirnya, dari hasil negosiasi yang dilakukan jajaran Forkopimda Bengkayang yang dipimpin Bupati, Kapolres dan Dandim 1209 dilapangan, polisi yang ditahan dibebaskan masa," ungkapnya

Baca Juga: Aksi di DPRD Kalbar Berujung Ricuh, Polisi Akan Tindak Tegas 14 Orang Yang Diamankan

Pihaknya juga menyetujui tuntutan massa untuk melepas kedua terduga pelaku.

Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Anne juga menegaskan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap PETI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X