Razia Berakhir Ricuh, Dua Terduga Pelaku PETI di Bengkayang Bebas Setelah Masa Tahan 12 Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:08 WIB

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: DPRD Kalbar Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Sampaikan ke Pusat

Terakhir, ia mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam.

"PETI bisa mengakibatkan banjir, longsor, hingga pencemaran air. Karena itu kami mengimbau masyarakat," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X