4 Bidang Lahan di Kecamatan Jawai Dieksekusi Pengadilan Negeri Sambas, Panitera: Gugatan Dimenangkan Saudara Mu'in

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:17 WIB
Caption: Proses Eksekusi lahan di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. (istimewa)
Caption: Proses Eksekusi lahan di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. (istimewa)

YOKALBAR, SAMBAS - Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas telah mengeksekusi 4 bidang lahan/tanah yang berlokasi di Desa Matang Tarap dan Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai Selatan dan Jawai, Kabupaten Sambas.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor 1/PDT Eks/2025/PN SBS Jo Nomor 14/PDT.G/2022/PN SBS Jo Nomor 89/PDT/2022/PT Ptk Jo Nomor 3059 K/PDT /2023/Jo Nomor 933 PK/PDT/2024 tanggal 4 Desember 2025," kata Panitera Pengadilan Negeri Sambas, Ari, Jumat (19/12).

Dia menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan hasil dari gugatan yang dimenangkan oleh saudara Mu'in terhadap tergugat Liu Se Hiong.

"Total 4 bidang lahan/tanah yang kita eksekusi adalah seluas 136.200 meter persegi dengan masing-masing luas lahan yang berbeda-beda," kata Ari, Jumat (19/12).

Empat bidang lahan/tanah yang dieksekusi terdiri dari dua bidang tanah yang merupakan kebun kelapa dan dua bidang lainnya berupa sawah.

"Proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat, berkat pengamanan dari pihak kepolisian dan kepala desa setempat," ungkapnya.

Kuasa Hukum Mu'in (penggugat), Charlie Nobel mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam proses eksekusi lahan tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada PN dan pihak kepolisian Polres Sambas, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya hambatan," katanya

Sementara itu, masing-masing luas lahan/tanah yang di eksekusi adalah sebagai berikut, sebidang tanah seluas 57.000 meter persegi terletak di Rt 006 Rw 003 Dusun Mulia Desa Matang Tarap, Kecamatan Jawai Selatan.

Kemudian, sebidang tanah seluas 39.000 meter persegi terletak di Rt 001 Rw 001 Dusun Sari Medan Desa Suah Api Kecamatan Jawai Selatan.

Selanjutnya, sebidang tanah seluas 24.200 meter persegi terletak di Rt 016 Rw 008 Dusun Jeruk Desa Dungun Laut Kecamatan Jawai Selatan dan sebidang tanah seluas 16.000 meter persegi terletak di Rt 016 Rw 008 Dusun Jeruk Desa Dungun Laut Kecamatan Jawai Selatan. (rud)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X