164 PNS Jabatan Fungsional Singkawang Resmi Dilantik, Pj Wako Jelaskan Arti Jabatan Fungsional

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 14 Maret 2023 | 09:00 WIB
164 PNS baru resmi dilantik dalam Jabatan Fungsional di Kota Singkawang.
164 PNS baru resmi dilantik dalam Jabatan Fungsional di Kota Singkawang.

YOKALBAR - Pemerintah Kota Singkawang mendapat sebanyak 164 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Fungsional formasi Tahun Anggaran 2021.

Ratusan PNS baru ini resmi dilantik oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro di Balairung pada Jumat 10 Maret 2023 kemarin.

164 PNS baru ini terbagi dalam berberapa jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

Baca Juga: Sutarmidji Instruksikan Jangan Sampai Ada Kasus Anak Putus Sekolah Karena Tidak Ada Biaya

Diantaranya yakni, 153 orang jabatan rumbun Tenaga Kesehatan, 4 orang jabatan Perencana, 2 orang jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman dan 5 orang jabatan Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurut penuturan Sumastro, Jabatan Fungsional adalah jabatan yang memberi makna dan menentukan kualitas pelayanan publik.

Hal ini karena Jabatan Fungsional bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga: Sutarmidji Serahkan Ratusan Paket Bansos Untuk Jongkong dan Selimbau

"Jabatan Fungsional ini betul-betul mencerminkan jabatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Maka dari itu, berikan pelayanan publik yang betul-betul baik sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Berikan perubahan pada stigma pelayanan publik yang tidak cepat, tidak ramah dan tidak tanggap," ujar Sumastro.

Sumastro berharap, para PNS baru yang dilantik ini dapat sukses melaksanakan tugasnya.

"Yang penting juga kita harus menjaga kesehatan kejiwaan dan kebugaran jasmani. Karena di dalam tubuh yang sehat, kita dapat maksimal menjalani panggilan pekerjaan kita," ujarnya.

Baca Juga: Hey Kau: Foto Seniman Sambas Ini Disebut Mirip Jokowi, Cek Komentar Nitizen Bikin Ngakak

Untuk diketahui, pengangkatan pejabat fungsional ini dilakukan dalam rangka pengembangan karier pegawai, baik itu dalam proses kenaikan jenjang jabatan maupun kepangkatan yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. (*)

Artikel Selanjutnya

Dukung Pemerintah, Cegah Karhutla

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X