Bupati Sambas Berikan Santunan untuk Guru Ngaji hingga Pengurus Jenazah

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:09 WIB
Bupati Satono dan guru ngaji (yokalbar)
Bupati Satono dan guru ngaji (yokalbar)

YOKALBAR - Bupati Sambas H. Satono, S.Sos, I. M.H melakukan silaturahmi bersama Imam Masjid, Amilin, Guru Ngaji Kampung dan Pengurus Jenazah Kecamatan Tebas, Semparuk dan Sebawi, di Gedung Serbaguna Kecamatan Tebas, Jumat 24 Maret 2023.

 

Mengawali silaturahmi, Camat Tebas Dedy Zulkarnaen melaporkan bahwa Kecamatan Tebas Khususnya sebanyak 23 Desa yang ada di Tebas, terdapat 22 desa yang hadir pada acara ini.

 

“Kecamatan tebas terdiri dari 23 Desa, akan tetapi hari ini hanya dihadiri oleh 22 desa kecuali desa Maribas dan dari keseluruhan terdapat 88 berasal dari Kecamatan Tebas, 20 berasal dari Semparuk dan Kecamatan Sebawi sebanyak 20” Jelas Camat Tebas.

 Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Warga Singkawang di Suwignyo Pontianak Akhirnya Diringkus Polisi

Baca Juga: KRONOLOGI Calon Jemaah Umrah Asal Sambas Terlantar Hingga Diduga Kuat Jadi Korban Penipuan

Dedy juga mengapresiasi bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas selalu berkomitmen untuk memperhatikan Imam Masjid, Amilin, Guru Ngaji Kampung dan Pengurus Jenazah dan berharap menjadi semangat untuk berkiprah ditengah masyarakat

 

“Kita bersyukur Bahwa Pemda berkomitmen setiap tahun memberikan apresiasi kepada Imam Masjid, Amilin, Guru Ngaji Kampung dan Pengurus Jenazah dimana tahun ini terdapat kenaikan serta diberikan di awal Ramadhan, semoga dapat bermanfaat dan menjadi motivasi untuk meningkatkan semangat mengabdikan diri untuk  masyarakat” Tutupnya

 

Sementara itu, Bupati Sambas Satono mengucapkan terimakasih kepada seluruh Guru ngaji, yang telah memberikan kontribusi besar dalam membentuk karakter anak bangsa di Kabupaten Sambas.

 

Guru ngaji maupun Pengurus jenazah memiliki andil yang sangat besar dan berpengaruh di tengah masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: sambas.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X