YOKALBAR -- Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalbar Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., yang juga merupakan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mengingatkan tempat ibadah seperti masjid tidak dijadikan sebagai tempat berpolitik praktis, sebab saat ini memasuki tahun politik.
Hal tersebut disampaikannya, usai menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Para Pengurus Masjid Kota Pontianak, di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Senin (27/3/2023).
Pelarangan itu juga seiring dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DMI ke III beberapa waktu yang lalu, menghasilkan butir-butir instruksi salah satunya terkait masjid yang ada di Indonesia, dilarang sebagai tempat berpolitik praktis bagi siapapun.
Baca Juga: Bak Solo vs Squad, Suhendri Seorang Diri Hadapi Gerombolan Pelaku Balap Liar di Singkawang
“Kaitan pelarangannya karena tahun ini dan tahun depan sudah mulai tahun politik jadi jangan sampai masjid sebagai untuk ajang politik. Takutnya apa, terpecahnya umat muslim nantinya bila masjid sebagai ajang politik dimana ada yang pro dan kontra dengan pilihannya, akhirnya saling menyalahkan dan ribut,” ungkapnya.
Meskipun demikian bagi pengurus masjid dipersilahkan menggunakan hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi di Tahun 2024 mendatang.
“Untuk pengurusnya (Pengurus Masjid) silahkan berpolitik tapi tidak di masjid, kalau di luar masjid silahkan. Sebab kita juga punya hak pilih dan hak untuk dipilih", tegasnya.
Dirinya juga mengutarakan bahwa Pengurus Pusat DMI beberapa waktu yang lalu juga berhasil mengungkap kasus berpolitik praktis di masjid yang sempat viral di media sosial, sehingga melukai tempat ibadah sebagai tempat suci yang mana bebas dari politik yang dinilai sangat tidak pantas.
Artikel Terkait
Polisi Selakau Gerebek Pemuda yang Siap-siap Balap Liar
Bak Solo vs Squad, Suhendri Seorang Diri Hadapi Gerombolan Pelaku Balap Liar di Singkawang
Layanan Pemasyarakatan Kian Meningkat, Lapas Singkawang, BNN, LSM Kesatu dan PKBM Bina Mitra Jalin Kerjasama
Lelong Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
24 Jam Full Nonsop Siber Mabes Polri Pantau Unggahan Hoax di Dunia Maya