“Ada kemaren (kasus Politik Praktis) ditemukan, saya melihat di media sosial ada salah satu masjid yang digunakan untuk membagikan amplop dengan dalil zakat mal tetapi ada lambangnya. Seperti itu yang tidak dibolehkan”, tuturnya.
“Ada kemaren (kasus Politik Praktis) ditemukan, saya melihat di media sosial ada salah satu masjid yang digunakan untuk membagikan amplop dengan dalil zakat mal tetapi ada lambangnya. Seperti itu yang tidak dibolehkan”, tuturnya.
Sumber: Kalbarprov.go.id
Artikel Terkait
Polisi Selakau Gerebek Pemuda yang Siap-siap Balap Liar
Bak Solo vs Squad, Suhendri Seorang Diri Hadapi Gerombolan Pelaku Balap Liar di Singkawang
Layanan Pemasyarakatan Kian Meningkat, Lapas Singkawang, BNN, LSM Kesatu dan PKBM Bina Mitra Jalin Kerjasama
Lelong Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
24 Jam Full Nonsop Siber Mabes Polri Pantau Unggahan Hoax di Dunia Maya