“Setiap orang yang telah berdomisili di Kota singkawang wajib mempunyai kartu identitas kependudukan. Baik yang statusnya sebagai pekerja ataupun anak-anak. Maka dari itu, segera daftarkan identitas kependudukannya sebagai penduduk Kota Singkawang sesuai dengan surat edaran yang pernah kami sampaikan,” ujar Sumastro.
Sementara itu, pemerintah melalui Dinas Dukcapil memiliki target kinerja yang harus dicapai pada tahun 2023.
Diantaranya, perekaman KTP elektronik mencapai 99,4 persen, Akta Kelahiran mencapai 98 persen, Pencetakan KIA mencapai 50 persen, Buku Pokok Pemakaman (BPP) sebanyak 50 persen, Perekaman Identitas Kependudukan Digital mencapai 25 persen, dan lain-lain.
Artikel Terkait
Tilang Manual Kembali Berlaku di Singkawang, Berikut 12 Pelanggaran yang Disasar
Polres Singkawang Siap Dikritik Demi Hal Ini
Arus Lalu Lintas di Depan Masjid Raya Singkawang Dialihkan Selama 3 Hari, Cek Rute Berikut Agar Tidak Terjebak
Begini Awal Mula Berangkatnya Pekerja Migran Asal Singkawang Hingga Disekap di Myanmar
Pemkot Singkawang Dukung Event Pariwisata dan Kuliner