YOKALBAR - Seorang wanita muda berinisial NFJ (24) diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang.
Dia diciduk di kediamannya pada 3 Mei 2023 lalu.
Rumah tempat tinggalnya langsung digeledah polisi.
Benar saja, polisi menemukan setidaknya 8,31 gram sabu yang terbungkus plastik klip.
Baca Juga: Sesak Nafas Usai Persalinan, Bayi di Sekadau Dilarikan ke RSUD Dibantu Polisi
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra menyebutkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang gerak gerik NFJ sebagai pengedar narkoba.
"Setelah kami melakukan serangkaian penyidikan, kami langsung menangkap tersangka," ungkap Kompol Indra saat konferensi pers, Rabu 10 Mei 2023.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Auditor BPKP Tilai Stunting di Kalbar Masih Tinggi, Antar Dinas Kurang Koordinasi
Mulai dari 8,31 gram sabu, 2 botol deodoran, kantong plastik klip kosong, handphone, hingga uang tunai sebesar Rp 1.350.000. (*)
Artikel Terkait
Halal Bihalal 1001 Kubah, Hadirkan Ustadz Hatoli Dan Baca Yasin Berjamaah
Auditor BPKP Nilai Stunting di Kalbar Masih Tinggi, Antar Dinas Kurang Koordinasi
Sesak Nafas Usai Persalinan, Bayi di Sekadau Dilarikan ke RSUD Dibantu Polisi
Unggahan MrBeast Dihapus Instagram, Jadi Bagi-bagi Give Away Dollar Paman Sam Gak Nih Bos
Keuangan PSSI Periode 2017-2019 Tidak Tercatat Pembukuan, Proses Audit forensik Terus Berlangsung