Media Online Sebar Hoax Soal Tjhai Chui Mie, Tokoh Pemuda Singkawang Dorong Segera Ambil Langkah Hukum

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 19 Mei 2023 | 14:40 WIB
Tangkap layar cuitan Mahfud MD di akun resmi twitternya. (dok. istimewa).
Tangkap layar cuitan Mahfud MD di akun resmi twitternya. (dok. istimewa).

 

YOKALBAR – Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Singkawang mendorong agar mantan Wali Kota Singkawang periode 2017-2022, Tjhai Chui Mie untuk mengambil langkah hukum atas pencemaran nama baik dan hoax pemberitaan yang dilakukan oleh sejumlah media online.

 

Sejumlah media online yang diragukan kredibilitasnya lantaran tidak terverifikasi oleh dewan pers ini sebelumnya memuat artikel yang belakangan diketahui hoax dan misleading terkait dugaan penyerobotan lahan.

 

Sejumlah media online ini ada yang berasal dan dijalankan dari Kota Singkawang dan ada juga dari Kota Pontianak dan luar provinsi Kalbar.

Baca Juga: Sejumlah Media Online Bikin Hoax Tjhai Chui Mie Serobot Lahan, Berikut Temuan BPN Usai Cek Lapangan

Meski didalam konten media online ini langsung menyerang profil Tjhai Chui Mie yang mereka judge sebagai penyerobot lahan dengan alibi penggunaan istilah 'duga' 'diduga', sejumlah media online ini tidak melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Terpantau konten tersebut berisikan judul yang misleading dengan isi berita, pembohongan publik tanpa konfirmasi dan penuh narasi subjektif yang melanggar kode etik jurnalistik antara lain masing-masing di Pasal :

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X