YOKALBAR -- Dalam sebuah rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang yang berlangsung pada tanggal 20 Juni 2023, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda pertama membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022, sementara Raperda kedua membahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022
Sumastro menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 kepada DPRD. Laporan ini terdiri dari Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil audit Laporan Keuangan dengan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP).
Baca Juga: Kota Singkawang Lepas Kontingen Berangkat ke Pesparawi X Kalimantan Barat
Baca Juga: Pria di Sekadau 5 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 7 Bulan
Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi laporan keuangan.
Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan tahun 2022.
Dalam struktur APBD, pertanggungjawaban ini mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Belanja Modal.
Sumastro berharap ke depannya akan ada peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas terhadap pendapatan daerah.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sumastro juga menyampaikan pentingnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Raperda ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan Kota Singkawang. Selain itu, kehadiran pajak dan retribusi daerah juga berperan penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kesejahteraan rakyat secara maksimal.
Penyusunan Raperda ini dilakukan dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum dalam proses pungutan.
Diharapkan bahwa dengan adanya Raperda ini, masyarakat dan dunia usaha akan mendapatkan kepastian yang lebih baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban-kewajiban mereka.
Harapan ke Depan
Sumastro berharap agar pembahasan terkait materi dan rumusan kedua Raperda ini dapat dilakukan secara intensif dan berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Persija dan Marko Simic CLBK
Pisau Dapur Patah, Bukti Kejamnya Pembunuhan di Singkawang yang Dilakukan Johansyah ke Novita Fitrisia
Pria di Sekadau 5 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 7 Bulan
Awas Ditilang !, Truk Bermuatan Galian C di Singkawang Wajib Gunakan Terpal