YOKALBAR - Lapas Kelas IIB Singkawang mulai membahas buku panduan untuk penanganan kesehatan jiwa yang dialami Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu 21 Juni 2023.
Pembahasan buku panduan ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas), Priyo Tri Laksono bersama para staf perawatan dan tenaga kesehatan Lapas Singkawang.
Menurut Priyo Tri Laksoni, buku panduan ini diperlukan untuk memastikan agar penanganan WBP yang mengalami gangguan kesehatan jiwa dilakukan dengan tepat oleh petugas.
Terlebih, tahanan dan warga binaan yang baru masuk, akan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru.
Sehingga akan menghadapi perubahan yang semula bebas di luar, kemudian akan diatur sesyai aturan Lapas ketika di dalam Lapas.
"Jadi ada yang bisa menerima dan ada yang belum bisa menerima keadaannya, sehingga bisa mengakibatkan terganggunya kejiwaan mereka. salah satunya sering melamun ataupun stres sehingga salah satu upaya tersebut diperlukan penanganan pelayanan kesehatan jiwa selama menjalani proses pidana di dalam Lapas," terang Priyo Tri Laksono.
Baca Juga: Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Singkawang
Oleh sebab itu, sebagai upaya peningkatan pelayanan, Lapas Kelas IIB Singkawang memberikan pelayanan Kesehatan Jiwa bagi tahanan dan warga binaannya, dengan tujuan agar para WBP tetap memiliki kesehatan yang optimal selama menjalani pidana di dalam Lapas.
Menurut penuturan Priyo, kedepannya Lapas Singkawang bakal menerapkan SOP penanganan layanan kesehatan jiwa bagi tahanan dan WBP.
Di mana nantinya, sejak pertama kali masuk, WBP akan dideteksi dini gejala kejiwaan, dilakukan skrening, penanganan dan pengobatan serta pemulihan, tentunya nanti akan melibatkan instansi terkait seperti, dinas kesehatan kota Singkawang, RS Jiwa Provinsi di Singkawang, RS Umum Abdul Aziz, Unit Layanan Disabilitas dan Kementerian Agama Kota Singkawang.
Baca Juga: Kota Singkawang Lepas Kontingen Berangkat ke Pesparawi X Kalimantan Barat
Pelayanan Kesehatan jiwa ini sangat penting dilakukan untuk bisa memberikan kesehatan yang optimal bagi tahanan dan warga binaan dan sekaligus sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban sehingga bisa mempermudah pengawasan dan penempatan yang akan menunjang pelaksanaan tugas pengamanan pada Lapas kelas IIb Singkawang. (*)
Artikel Terkait
Pria di Sekadau 5 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 7 Bulan
Awas Ditilang !, Truk Bermuatan Galian C di Singkawang Wajib Gunakan Terpal
Kota Singkawang Lepas Kontingen Berangkat ke Pesparawi X Kalimantan Barat
Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Singkawang
Diduga Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, 5 Warga Jagoi Babang Diamankan Imigrasi Singkawang dan TNI