Analogikan Paspor Dengan Surat Izin Mengemudi, Dirjen Imigrasi: Ketika Tabrakan Yang Disalahkan Bukan Penerbit

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 22 Juni 2023 | 16:24 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim. (istimewa)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim. (istimewa)

YOKALBAR - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena
mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023).

Baca Juga: Digagalkan Menyebrang ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, 5 WNI Berterimakasih ke Petugas Imigrasi dan TNI

Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun kelima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi
juga nggak pas,” lanjutnya.

Silmy meminta dukungan dari anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.

Silmy tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan
semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca Juga: Pengkab PBVSI Sambas, Resmi Umumkan Seleksi Kejurda 2023 Kalimantan Barat

Silmy tidak menampik, adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia.

Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi ke luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” ujarnya.

Baca Juga: Kesehatan Jiwa Narapidana Jadi Perhatian Lapas Singkawang, Kini Rumuskan Buku Panduan Penanganan

Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023.

Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X