KPU Singkawang Pastikan Penghuni Lapas Dapat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 25 Juli 2023 | 16:56 WIB
Caption: KPU Kota Singkawang berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Singkawang, Senin (24/7/2023). (istimewa)
Caption: KPU Kota Singkawang berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Singkawang, Senin (24/7/2023). (istimewa)

Baca Juga: Edi Rusdi Kamtono Apresiasi Pelayan Sosial dari Berbagai Elemen

“Apabila WBP berasal dari Kecamatan Singkawang Utara, sementara TPS lokasi khusus Lapas ini berada di Kecamatan Singkawang Selatan, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Sintang, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelas Umar.

“Kalau berasal dari luar Kalimantan Barat, surat suara yang diterima hanya pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata Umar.

Kunjungan KPU Kota Singkawang disambut oleh Kepala Lapas Singkawang Priyo Tri Laksono, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Junaidi Alexander. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X