Selanjutnya, pada tahun 2022 bulan Januari pengacara Gebby beserta Gebby menemui Firman untuk membicarakan kelanjutan kredit ruko tersebut.
Dan terjadilah pertemuan di salah satu Restoran di Kota Singkawang antara Akbar, Lenny, Nobel Pengacara Gebby dan Gebby.
Di restoran itu Gebby mengatakan tidak mampu membayar kredit ruko tersebut kalau angsurannya Rp22.900 juta per bulan.
Kemudian, disepakati kembali angsuran bank yang awalnya Rp22.900 juta di negokan menjadi Rp14 juta per bulan sampai dengan selesai.
"Namun kesepakatan di restoran tersebut beserta pengacara Gebby juga di ingkari oleh Gebby. Saksinya adalah pengacaranya sendiri," ungkapnya.
Dan pada akhirnya pada bulan September tahun 2023 Gebby menghubungi Akbar untuk membicarakan kelanjutan cicilan ruko tersebut dengan kesanggupan cicilan Rp15 juta per bulan.
"Dan saya sampaikan karena dia tidak melakukan pembayaran angsuran kredit sampai 3 tahun dari 2020, sehingga ruko tersebut diambil alih oleh saudara Popo dari Bank BRI Singkawang dan saya katakan kalau masih minat dan serius dengan ruko tersebut, beli saja langsung sama saudara Popo. Namun Gebby berkeras dengan cara cicil Rp 15 juta per bulan. Sementara saudara Popo menolak kalau Gebby mau kredit lewat bank saja karena saudara Popo khawatir dia dibayar seperti yang terjadi sekarang setiap 3 tahun baru mau di cicil kembali sampai kapan selesainya," jelasnya.
Karena keadaan hukum tersebut, Gebby menuduh Ilham sebagai penipu dan disebarluaskan dengan cara diposting di Instagram miliknya.
"Sekarang pertanyaannya apa yang di tipu Ilham dari Gebby. Ilham hanya menjalankan tugasnya sebagai pegawai Bank BRI yang managih angsuran. Tidak sepersen pun uang Gebby dinikmati oleh Ilham," jelasnya.
Peristiwa hukum tersebut, katanya, jelas adanya ingkar janji bukan penipuan seperti yang disampaikan oleh Gebby seolah-olah dia adalah korban penipuan yang sebenarnya, tapi dia sendiri telah ingkar janji. (*)