YOKALBAR - Sebanyak 5 dari 7 tersangka mafia tanah berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Magetan.
Ke-5 tersangka ini masing-masing berinisial SRN, PW, DRA, AS dan THW.
Aksi para mafia tanah ini mengakibatkan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Mereka diciduk di salah satu kantor PPATK (Notaris) usai dijebak petugas.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto menerangkan, masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda beda.
Ia menjelaskan, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah.
Baca Juga: Ratusan Botol Minuman Beralkohon di Kota Singkawang Diamankan, Polisi Terus Lakukan Pemeriksaan
Sedangkan DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli.
"THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM / sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli," ujar AKP Rudy.
AKP Rudy juga menjelaskan, modus para tersangka bermula dari SRN, mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Jelang Lawan Uzbekistan, Indra Sjafri Harapkan Doa untuk Ramadhan Sananta Cs
Selanjutnya SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu.
“Setelah itu memesan SHM dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui Media sosial,” bebernya.