YOKALBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang mengeluarkan surat panggilan untuk dilakukan tahap ke-2 kepada tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas nama Sahbani.
Dalam rilis resmi Kejari Singkawang, Senin 23 Oktober 2023, surat panggilan tahap ke-2 ini dikeluarkan usai tersangka beberapa kali mangkir dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam surat panggilan ke-2 ini, Sahbani yang merupakan pensiunan PNS Singkawang ini diharuskan hadir pada Jumat 27 Oktober 2023 mendatang ke Kantor Kejari Singkawang.
Penyidik meminta Sahbani hadir untuk dilakukan serah terima tahap 2 sebagai tersangka dari penyidik kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor PRINT- 02/O.1.11/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022. (*)