YOKALBAR - Nasib malang harus dirasakan Kin Fong Hono, seorang pria asal Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Ia mendekam di penjara selama 100 hari, usai dijadikan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas kasus pengrusakan rumah di lahan milik almarhum neneknya sendiri.
Setelah menjalani sejumlah persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas memvonis lepas Kin Fong Hono atas kasus tersebut, lantaran perkara kasus tersebut bukan pidana, melainkan perdata.
Meski bersyukur sudah dinyatakan bebas, namun pengalaman pahit menjalani hari-hari di penjara selama 100 hari sudah lebih dulu dirasakan olehnya.
"Saya senang, Hakim sangat bijak dalam menangani perkara saya," ucap Kin Fong Hono saat diwawancarai awak media usai divonis tidak bersalah di Pengadilan Negeri Sambas, Selasa 5 Desember 2023.
Untuk diketahui, Kin Fong Hono sempat dijebloskan ke Rutan Sambas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Buruan Di Beli Hp Huawei Murah, Fitur Seperti IPhone 15
Usai ditetapkan tersangka, kasusnya kemudian disidangkan dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sambas di Pemangkat, di Pengadilan Negeri Sambas.
JPU mendakwa Kin Fong Hono bersalah atas pengrusakan rumah tua bak gubuk di sebuah lahan atas nama almarhum neneknya sendiri di Pemangkat.
Kuat dugaan kasua tersebut merupakan perseteruan antar keluarga dari keturunan almarhum sang nenek.
Baca Juga: Mycoplasma Pneumoniae, Yang Sedang Diperhatikan Oleh Kementerian Kesehatan
Hal ini diperkuat dengan hadirnya saksi dari pihak pelapor yang merupakan sepupu Kin Fong Hono sendiri.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu sebelum Kin Fong Hono divonis lepas, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sambas di Pemangkat, Dodhy Aryo Yudho menerangkan, tujuan JPU bukanlah semata-mata untuk menghukum terdakwa saja, namun dirinya berharap pihak keluarga antara pelapor (korban) dan terdakwa bisa rukun.