Pemekaran daerah dalam perspektif pemerintahan sebagai upaya percepatan dan pemerataan pembangunan, termasuk lapangan pekerjaan bagi generasi ke depan.
"Pemekaran daerah merupakan langkah cerdas merebut kue pembangunan dari pemerintah pusat secara konstitusional, permanen dan berterusan," ungkapnya.
Dampak lainnya, pemekaran dapat memperdekat pusat pelayanan kepada masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur daerah, dikarenakan peningkatan status daerah
"Pemekaran dapat merubah status jalan, dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, jalan desa jadi jalan kabupaten, apalagi kita berada di wilayah perbatasan, akan ada pembangunan jalan nasional," yakinnya.
Terkait pemekaran KSU, bukan mendekati Pilkada saja dilakukan, tapi sejak tahun 2006, ketua panitia juga sudah beberapa kali pergantian, dan harus memiliki kewenangan untuk mewujudkan KSU.
"Harus memiliki kewenangan untuk mewujudkan KSU, tidak saja tanda tangan rekomendasi, tapi mengawal hingga provinsi dan pusat, karena prosesnya sangat panjang, sehingga harus berjuang," pungkasnya. (*)