YOKALBAR - Seorang warga Kota Singkawang berinisial AW menjadi Terdakwa di Persidangan usai dilaporkan oleh seorang pengusaha besar asal Singkawang terkait sengketa tanah.
AW didakwa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang dengan Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 terkait Pemalsuan Surat.
Menurut informasi dari Kuasa Hukum AW, Deny Kristanto dan Hade Permana, kasus ini bermula saat pengusaha berinisial T tersebut melaporkan AW ke Polisi terkait sengketa tanah.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sambas Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih untuk Awasi Pemilu 2024
Pengusaha berinisial T ini, kata Hade Permana, mengklaim memiliki lahan seluas lebih kurang 100 Hektare di Jalan Marhaban yang didasari dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan cara membeli pada tahun 2002 lalu.
Padahal kliennya, AW yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN lewat program PTSL pada tahun 2018 silam malah dianggap menyerobot lahan milik T.
"Klien kami (AW) dituduh telah membuat surat atau isi di dalam keterangan surat (saat mengajukan PTSL) itu palsu, sehingga terbitlah SHM milik klien kami," ungkap Hade Permana.
Baca Juga: Penampilan Tim Atlet Perwosi Kalbar Pukau Ibu Negara
Tuduhan dan Dakwaan ini pun membuat Hade merasa heran dan bingung, pasalnya dalam pembuatan SHM, tentunya pihak BPN yang merupakan instansi Negara pastinya tidak sembarangan dalam menerbitkan SHM.
Hade justru merasa heran, pasalnya bagaimana pengusaha kaya berinisial T ini bisa menguasai lahan seluas kurang lebih 100 Hektare. Padahal untuk lahan pertanian, Negara membatasi seseorang hanya boleh menguasai lahan dengan batas maksimal 20 Hektare.
Hade melanjutkan, seharusnya persoalan sengketa tanah ini tidak langsung dibawa ke ranah hukum Pidana, melaikan ke ranah hukum Perdata untuk memastikan kepemilikan sah dari lahan yang bersengketa.
"Apalagi, alas atau dasar dari pelapor (T) di dalam perkara ini, menurut kami belum bisa dijadikan bukti kepemilikan, karena belum ada sertifikat atau ketetapan yang menyatakan bahwa objek tanah dalam perkara ini adalah milik dia," jelas Hade.
Sedangkan berdasarkan pengkauan kliennya, objek tanah tersebut sudah dikuasai sejak tahun 2007, di mana saat itu tanah tersebut masih hutan belantara dan kemudian dibersihkan oleh AW lalu ditanami nanas dan kelapa.