Selain itu, Umar juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah termakan atau terprovokasi oleh isu-isu tidak benar yang beredar di media sosial.
Terlebih, menjelang proses Pilkada, isu-isu yang tidak benar atau hoax biasanya diseberkan orang tidak bertanggungjawab di media sosial dan dapat memecah belah masyarakat.
Umar juga menerangkan, pelaku penyebar berita bohong atau hoax juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai yang tertuang dalam Undang-undang ITE.
"Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, mari gunakan media sosial untuk sarana berbagi yang positif dan saring sebelum share," tegasnya. (*)