kalbar

Pengadilan Tinggi Pontianak Beberkan Alasan Bebaskan WNA Tiongkok yang Dituduh Curi Emas Ratusan Kilo di Ketapang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi Hakim (yokalbar )

 

YOKALBAR PONTIANAK --  Viral persoalan hakim Pengadilan Tinggi Pontianak memutus vonis bebas untuk Yu Hao pencuri 774 kilogram emas d Kabupaten Ketapang. Akhirnya Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) angkat bicara.

Pengadilan Tinggi Pontianak menyebut telah menemukan 21 fakta hukum yang menjadi alasan membebaskan terdakwa Yu Hao (49) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,020 triliun.

"21 fakta hukum tersebut di antaranya adalah hasil penyelidikan dan observasi Tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM beserta PPNS Bareskrim Poiri di lokasi tambang dan dalam terowongan tambang bawah tanah
PT Sultan Rafii Mandiri, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan," kata Humas Pengadilan Tinggi Pontianak, Johanis Hehamony kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Singkawang Ditunda, Kepala Unit SPPG Jelaskan Alasannya

Baca Juga: Pemprov Kalbar Siap Dukung Visi DAN Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Terpilih

Lanjut Johanis, kemudian tidak ditemukan barang bukti berupa butiran emas dan terdakwa Yu Hao tidak sedang berada di dalam terowongan tambang bawah tanah tetapi bertemu dengan Tim PPNS Minerba di luar site.

"Sebelum perkara ini terjadi, telah ada sengketa batas Wilayah Ijin Usaha Pertambanagn (WIUP) antara PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) dan PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) yang sama-sama bergerak di bidang pertambangan mineral emas di Kecamatan Tumbang Titi, Kabuapten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar)," terangnya.

Terdakwa Yu Hao adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan status karyawan resmi PT Sultan Rafli Mandiri dengan jabatan Maintenance
Reliability Specialist.

Kemudian, pada September 2021, PT Bukit Belawan Tujuh melaporkan PT Sultan Raffi Mandiri ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan bahwa PT Sultan Rafli Mandiri melakukan penambangan tanpa izin dengan menambang melewati WIUP sejauh 500 meter di kedalaman 200 meter di bawah tanah.

Menurut Johanis, PT Sultan Raffi Mandiri juga dituduh melakukan pencurian batu yang memiliki kandungan emas di wilayah PT Bukit Belawan Tujuh.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Penyidik PPNS Dirjen Mineral dan Batubara Kemnterian ESDA melalui
Bareksrim Mabes Polri melakukan penyidikan dan menjadikan PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Di mana, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan terdakwa Muhammad Pamar Lubis, Direktur PT Sultan Rafi Mandiri dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti dan akhimya dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.

Selain laporan polisi tersebut, lanjut Johanis, PT Bukit Belawan Tujuh telah pula mengajukan gugatan perdata tuduhan melakukan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah masuk sejauh 500 meter.

Halaman:

Tags

Terkini