kalbar

Empat Kontainer Pakaian Bekas Diamankan Polisi, Berpotensi Rugikan Negara Rp 7.3 Miliar

Senin, 20 Januari 2025 | 18:39 WIB
Pakaian Bekas Sebanyak 4 Kontainer Diamankan Polda Kalbar (yokalbar )

Menurut Wakapolda Kalbar, atas kasus penyelundupan pakaian bekas senilai 7,3 Miliar tersebut, RN bos Lelong asal Singkawang terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar.

"Untuk mengantisipasi agar penyelundupan seperti ini tidak terulang kembali, yakni perlunya kerjasama dan partisipasi dari seluruh lini baik masyarakat maupun instansi terkait untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan segala tindak pidana penyelundupan barang-barang illegal dari luar negeri, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," jelas Brigjenpol Roma Hutajulu.

Ditambahkan Roma Hutajulu, tentunya terkait penanganan perbatasan merupakan komitmen bersama dalam mensukseskan program kerja 100 hari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Program Astacita.

Halaman:

Tags

Terkini