kalbar

Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Ditangkap Sedang Berduaan di Hotel OYO

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:47 WIB
Ilustrasi Polisi Giring Tersangka (yokalbar)

Jatmiko menyatakan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sebuah handphone iPhone milik korban.

"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHp tentang pengeroyokan," tuntas Jatmiko.

Halaman:

Tags

Terkini