kalbar

Timah Panas Tembus Kaki BH, Pencuri di Sekolah Dasar ini Lawan Petugas Saat Ditangkap

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:51 WIB
BH pelaku Pencurian di SD mendapatkan timah panas dari aparat kepolisian (yokalbar)

Lanjut Wagitri, kemudian pada hari Senin 20 Januari 2025, BH bertemu dengan salah satu temannya atas nama RD di parkiran penyeberangan sampan Jalam Sultan Muhammad Pontianak Selatan, dan menceritakan bahwa BH akan menyimpan barang-barang hasil curian di rumah kosong samping tkp di Jalan Fatimah Kecamatan Pontianak Kota.

Bersama-sama dengan RD, BH dengan mengendarai sepeda motor milik rekannya tersebut, mengambil barang bukti hasil curiannya dan menyerahkan dua unit chrome book ke RD untuk ditawarkan dan dijual.

Ditegaskan Wagitri atas kasus pencurian tersebut, BH saat ini sudah dilakukan penahanan di Satreskrim Polresta Pontianak dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini