kalbar

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Timbang Pontianak, Hakim Vonis Terdakwa MCO 2 Tahun Penjara

Sabtu, 1 Maret 2025 | 23:14 WIB
ilustrasi sidang pertama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Singkawang. (dok. istimewa).

 

 

YOKALBAR PONTIANAK - Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak menggelar persidangan dengan agenda putusan kasus Korupsi pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV APBN TA 2021, Kamis 27 Februari 2025.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yakni terhadap terdakwa MCO, ZEF, AD, UAN yang dihadirkan di dalam ruang sidang.

Adapun sidang dipimpin langsung oleh
Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, S.H., Sp.Not.M.M. Hakim Anggota I : Dr. Ukar Priambodo, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II : Dr. Aries Saputro, S.H., M.H. dibantu Penitera : Wisesa, S.H.

"Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa MCO, Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Kasipenkum Kejati Kalbar Wayan Gedin Arianta.

Baca Juga: Retret Kepala Daerah di Magelang Jadi Ajang Tukar Pengalaman, Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah Ungkap Manfaatnya

Baca Juga: Bebby Nailufa:Tindak Tegas Pengusaha THM Pontianak Tak Patuhi Aturan Sepanjang Ramadan

Lanjut Wayan, atas putusan tersebut oleh karena itu, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara. Di mana Untuk terdakwa MCO hukuman penjara selama 2 tahun, denda 150 juta, subsidair 4 bulan. Terdakwa ZEF dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta dan subsidair 1 bulan.

"Sedangkan untuk terdakwa AD dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta dan subsidair 1 bulan.
Dan terdakwa UAN selama 4 tahun dengan denda 200.000.000,- dan 6 bulan uang penganti 1.5 M subsidair 1 tahun," jelas Wayan.

Dikatakan Wayan, Hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Lastari, SH.MH.

"Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan," kata Wayan.

Wayan menyatakan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Alwi, SH dkk menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan mempertimbangkan apakah mengajukan upaya hukum. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum Tri Lastari, SH.MH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.

Sidang ditutup setelah Hakim Ketua mengetukkan palu sebagai tanda bahwa putusan telah dibacakan.

Halaman:

Tags

Terkini