Abdul Kadir Karding juga mengingatkan pentingnya keberangkatan pekerja migran melalui jalur prosedural. Ia menegaskan bahwa pekerja migran yang berangkat melalui mekanisme resmi akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya.
“Dalam kontrak kerja sudah diatur semua: mulai dari tempat tinggal, jam kerja, jaminan perlindungan, hingga hak cuti. Tapi kalau mereka berangkat secara ilegal, risikonya sangat tinggi, termasuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
Menteri berharap upaya ini dapat menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus mengurangi angka pengangguran di dalam negeri.