YOKALBAR, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengimbau masyarakat atau korporasi agar tidak membakar lahan
Selain merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelaku pembakaran hutan juga dapat dipidana.
Mulai dari Penjara 10 tahun hingga Denda Rp 10 Miliar sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 108.