YOKALBAR, PONTIANAK - Sepasang suami istri asal Negara Malaysia berinisial YTH (58) dan YMH (48) diringkus Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Minggu 17 Agustus 2025.
Keduanya ditangkap di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang.
Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan kedua tersangka diamankan karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.070,06 gram.
Baca Juga: Mediasi Soal Kompensasi SUTET di Singkawang Berakhir Deadlock, Akbar Firmansyah: Permintaan Mereka di Luar Konteks
"Saat diamankan kami menemukan 1 Karung semen didalamnya terdapat 2 bungkus plastik warna berlogo Durian berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.070,06 Gram," ucapnya pada Konferensi Pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Kamis 28 Agustus 2025.
Dedy menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Lidik Subdit 1 bersama jajaran Polres Sambas dengan metode UCB (under cover buy) atau menyamar sebagai pembeli.
Mereka diketahui berangkat dari daerah Kucing dan diduga kuat menerima Sabu tersebut setelah melewati salah satu PLBN.
Baca Juga: PENGUMUMAN! BNI Cabang Singkawang Tetap Layani Masyarakat pada 30 Agustus 2025
Berdasarkan hasil negosiasi yang dilakukan petugas yang menyamar, per satu kilonya akan dijual dengan harga Rp. 250 juta.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, tim menemukan dan mengamankan 1 (satu) Karung semen didalamnya terdapat 2 bungkus plastik warna berlogo Durian berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.070,06 gram.
"Keduanya mengaku diberi upah sebesar RM. 5.000,-.," ungkapnya.
Tim juga turut menyita 1 unit R4 Toyota Hilux warna hitam nopol NEA 168.
Baca Juga: Pelabuhan Kijing dan Smelter BAI, Proyek Inisiatif Ria Norsan yang Ubah Wajah Kalbar
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)