YOKALBAR, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu 27 Agustus 2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman mengatakan sabu yang dimusnahkan seberat 112,49 gram.
"Barang bukti seberat 112,49 gram tersebut merupakan hasil dari dua penangkapan berbeda yang dilakukan sebelumnya," ucapnya, Rabu 27 Agustus 2025.
Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan di parkiran Hotel Kapuas Dharma 2 pada Kamis 14 Agustus 2025 dini hari.
Baca Juga: Aksi di DPRD Kalbar Berujung Ricuh, Polisi Akan Tindak Tegas 14 Orang Yang Diamankan
Dari pengamanan tersebut , pihaknya mengamankan tiga orang tersangka.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di Jl. Tanjung Pura 1 Gang Ismita (rumah kos) dengan satu orang tersangka diamankan.
"Dari dua penangkapan ini, kami berhasil menyita berupa 3 plastik dengan berisikan narkoba jenis sabu seberat 112,49 gram," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, Labfor Polda Kalbar, serta penasihat hukum tersangka.
Baca Juga: DPRD Kalbar Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Sampaikan ke Pusat
Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Lebih lanjut, ia menuturkan dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 1.120 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
"Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan," pungkasnya.
Polresta Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus pencegahan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. (*)