kalbar

Polda Kalbar Musnahkan 8,01 Kg Sabu, Selamatkan Puluhan Ribu Generasi Muda

Senin, 29 September 2025 | 20:06 WIB

Baca Juga: Polsek Bandar Pulau Gelar Patroli KRYD, Cegah Geng Motor dan 3C

Terhitung dari Januari hingga 28 September 2025, Ditresnarkoba telah mengungkap 88 kasus dengan total barang bukti Sabu brutto 158,2 Kg dan 54.449 butir Ekstasi. Angka ini telah mencapai 90,72% dari target pengungkapan kasus Dipa tahun Anggaran 2025.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

​Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa upaya kita untuk memutus mata rantai peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika telah membuahkan hasil, tutup Kombes Pol. Deddy Supriadi. (*)

Halaman:

Terkini