kalbar

Bea Cukai Ungkap Jalur Masuk Balpres: Modus Parsial hingga Penumpukan di Titik Tertentu

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:10 WIB
Balpres - Bea Cukai Ungkap Jalur Masuk Balpres: Modus Parsial hingga Penumpukan di Titik Tertentu (yokalbar )

Bea Cukai Ungkap Jalur Masuk Balpres: Modus Parsial hingga Penumpukan di Titik Tertentu

YOKALBAR PONTIANAK - Pemerintah kembali menyoroti maraknya pakaian bekas impor atau balpres yang beredar di pasar-pasar lokal.

Meski aturan melarang keras impor pakaian bekas, barang tersebut masih lolos ke Indonesia melalui berbagai jalur, terutama jalur perbatasan darat dan laut yang menjadi titik rawan penyelundupan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa jalur utama masuknya balpres berasal dari daerah perbatasan.

Baca Juga: Mendag Tegaskan Thrifting Ilegal, Pemerintah Perkuat Penindakan di Kalbar

Baca Juga: Pemerintah Kota Singkawang Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia

Pihaknya menduga terdapat modus baru yang digunakan oleh pelaku, untuk mengelabui petugas.

“Ya, balpres itu kan kita tahu sendiri ya, bahwa balpres itu masuknya dari perbatasan.
Mungkin sekarang ini mereka dengan kita ketat, mereka memiliki ataupun menggunakan modus-modus baru. Dengan mengirim secara parsial, kemudian ditumpuk di suatu tempat," ujarnya.

Djaka menjelaskan bahwa pengawasan telah ditingkatkan, penyelundupan kerap terjadi melalui berbagai rute, seperti perbatasan darat, laut, hingga pelabuhan kecil yang kerap menjadi celah distribusi.

“Kalau balpres selama kita cegah perbatasan darat, perbatasan laut, maupun di perbatasan pelabuhan ataupun bandara. Selama melewati daerah kepabeanan, ketika kita diinformasikan ada barang masuk, ya kita cegah. Tapi kalau sudah di pasar-pasar itu bukan urusan Bea Cukai. Karena ada aparat yang lain yang mempunyai kewajiban untuk melakukan ini, penindakan," tambah Djaka.

Sementara itu, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kembali menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap sepenuhnya dilarang, termasuk yang masuk melalui jalur-jalur ilegal tersebut.

“Semua yang bekas itu tidak boleh diimpor, kecuali Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) seperti mesin dengan kriteria tertentu. Tapi di luar itu, termasuk pakaian bekas, tidak boleh impor,” tegasnya.

Pemerintah menilai penting untuk memperkuat pengawasan di titik-titik perbatasan sekaligus meningkatkan kolaborasi antarinstansi agar penyelundupan balpres tidak semakin meluas. Penindakan di hulu dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah limpahan barang ilegal ke pasar lokal.

Terkini