"Data yang akurat sangat penting agar pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2029 seluruh warga binaan yang memenuhi syarat di Rutan Kelas IIB Sambas dapat menggunakan hak pilihnya. Konstitusi telah menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk warga binaan, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan hak tersebut dapat terpenuhi," tegas Ibu Yesi Mayasanti.
Menurut Ibu Yesi Mayasanti, sinergi antara Bawaslu, KPU, Rutan, serta instansi terkait lainnya merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas data pemilih.
Kolaborasi tersebut tidak hanya bertujuan menghasilkan data yang akurat dan mutakhir, tetapi juga memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya akibat ketidaksesuaian data administrasi kependudukan.
Melalui kegiatan koordinasi dan penyandingan data ini, diharapkan pelaksanaan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Sambas.