YOKALBAR - Perbuatan seorang ayah berinisial AT (43) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini memang biadab.
Teganya ia mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih remaja.
Masa depan putrinya yang baru berusia 14 tahun itu ia hancurkan dengan tangannya sendiri.
Kejadian ini dibongkar oleh sang istri yang tak terima anak kandungnya jadi korban kebejatan sang suami.
Baca Juga: KRONOLOGI Penangkapan Koruptor Rp 2,8 M Asal Riau di Sambas, Pelaku Bekerja Jadi Buruh Sawit
Ia melaporkan pencabulan suaminya tersebut ke Polresta Pontianak.
AT lantas diciduk polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatan kejinya itu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menerangkan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada 29 Januari 2023 lalu.
Di mana kala itu korban yang sedang tidur di kamar didatangi pelaku, saat itu pelaku tidur di sebelah korban.
"Ketika itu timbulah niat pelaku untuk mencabuli korban, melihat suasana rumah yang sepi, pelaku lantas mencabuli korban," ujar Kompol Indra, Jumat (24/2).
Dari hasil serangkaian penyelidikan atas laporan ibu korban, petugas yang telah mengantongi sejumlah bukti kemudian mengamankan pelaku pasar 22 februari 2023.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)