YOKALBAR - Keputusan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kg di Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Gubernur tidak berlaku di semua wilayah di Kalimantan Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat, kenaikan HET Gas Elpiji 3 kg tersebut hanya berlaku untuk pangkalan dengan jarak dalam radius 60 km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji/Filling Station.
Di Provinsi Kalimantan Barat, HET terbaru Elpiji 3 Kg tersebut hanya berlaku di 7 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kg di Kalimantan Barat Naik Jadi Rp 18.500
Ke-7 Kabupaten/Kota tersebut diantaranya yakni Pontianak, Singkawang, Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, Sintang dan Ketapang.
Dengan demikiain, HET tabung gas Elpiji 3 Kg di pangkalanan di 7 wilayah tersebut seharga Rp 18.500.
Hal ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomo: 1218/RO-EKON/2022.
Baca Juga: Tips Aman Belanja Online Agar Terhindar dari Penipuan