YOKALBAR - Berdasarkan rilis resmi Diskominfo Singkawang, sebanyak 34,26 persen dari 135 bidang tanah untuk akses Bandara Singkawang belum dibayar oleh Pemerintah Kota Singkawang.
Ini artinya, masih ada sekitar 40 lebih bidang tanah yang belum sepenuhnya dibebaskan oleh Pemerintah untuk keperluan akses Bandara Singkawang ini.
Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro menerangkan, keterlambatan pembayaran bidang tanah tersebut dikarenakan adanya prosedur yang belum final dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Singkawang melakukan penyesuaian terhadap prosedur yang sedang diproses BPN.
Baca Juga: Miris, Sejoli di Singkawang Terjaring Razia, Si Pria Idap Sifilis, Si Wanita Biasa Open BO
"Progresnya itu tinggal sedikit lagi sampai ke final. Karena acuan tentang prosedur dan mekanisme yang ditetapkan ini sepertinya belum konsisten dan final dari pihak BPN, akhirnya adaptasi kita (Pemkot Singkawang) untuk menyesuaikan dengan progress yang ada jadi gantung lagi," tutur Sumastro.
Selain itu, Sumastro menerangkan, pihaknya bermitra dengan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang yang menanggani persoalan konsinyasi terhadap uraian-uraian pengadaan tanah berstatus kepemilikan tanah tumpang tindih, Progam Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan penolakan.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Hibar Rp 9 Miliar untuk Markas PMI Provinsi
Pihaknya juga mempersiapkan syarat-syarat dan biaya yang harus dititipkan ke Panitera PN Singkawang.
"Kami persiapkan persyaratannya dan budget yang harus kita titipkan ke Panitera Pengadilan Negeri Singkawang, maka urusan uraian untuk kelompok konsinyasi selesai. Tinggal persoalan hibah, kita lihat apakah masih perlu dilakukan konsultasi ke Jakarta atau tidak," pungkasnya. (*)