kalbar

Gunakan KTP WNI Yang Sudah Meninggal, WNA Malaysia Diancam Pidana  

Rabu, 12 April 2023 | 15:41 WIB
WN Malaysia Diamankan Pihak Imigrasi Sambas (YoKalbar)

 

YoKalbar – Warga Negara Malaysia berinisial LKH gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI yang sudah meninggal untuk mengurus pembuatan paspor. Aksinya tercium petugas Imigrasi Sambas, yang bersangkutan pun diancam jeratan hukuman pidana.

Baca Juga: Desa Harus Tunjukkan Prestasi

Baca Juga: Tak Ingin Muncul Masalah, PPM 1001 Audiensi Dengan BPN Sambas

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan satu orang Warga Negara Malaysia.Dimana kasus bermula, pada 6 Februari 2023, saat tersangka LKH melakukan permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Saat proses wawancara dan pemeriksaan berkas persyaratan, petugas mencurigai jika tersangka telah menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh paspor. “Melihat kejanggalan yang ada, petugas melakukan kroscek. Dan terkonfirmasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak bahwa LKH adalah merupakan Warga Negara Malaysia,” kata Dadang.

Selanjutnya, diketahui berkas persyaratan yang digunakan untuk memperoleh paspor adalah milik orang lain yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah meninggal dunia.LKH

diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 126 Huruf C, karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan satu orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yaitu berinisial LKH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sambas pada Selasa (11/4) untuk tindak lanjut hukum berikutnya.(*)

Tags

Terkini