YOKALBAR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang kembali memberlakukan tilang manual baru-baru ini.
Kebijakan ini juga sudah disosialisasikan oleh Satlantas Polres Singkawang pada awal Mei 2023 ini.
Menurut Kapolres melalui Kasatlantas Polres Singkawang, AKP Suwaris menyebutkan, setidaknya ada 12 pelanggaran yang bakal ditilang.
Baca Juga: Lagi Asik Pesta Sabu, 6 Pria di Kelurahan Roban Singkawang Tak Berkutik Digrebek Tim Gabungan
Berikut daftar pelanggaran yang bakal ditilang tersebut:
1. Pengendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari 1.
3. Gunakan handphone saat berkendara.
4. Trobos lampu merah.
5. Tidak gunakan helm SNI.
6. Lawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan maksimum.
8. Kebut-kebutan/ Balap liar.
9. Pengaruh alkohol saat berkendara.