YOKALBAR -- Pemerintah berkewajiban memberikan indentitas kependudukan kepada seluruh penduduk sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Penerapan ini pun berlaku secara nasional bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dengan diberikannya Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Dukcapil terus mengoptimalkan pemanfaatan KIA dalam bentuk kemitraan dengan pihak ketiga.
Baca Juga: Pemkot Singkawang Dukung Event Pariwisata dan Kuliner
Kabarnya, sejauh ini kerjasama pemanfaatan KIA meliputi persyaratan untuk masuk sekolah, persyaratan pembukaan buku rekening bagi anak dan pemberlakuan potongan harga di tempat-tempat wisata bagi anak yang memiliki KIA.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama menggelar Sosialisasi Terkait Kartu Penduduk dengan tema “Optimalisasi Kepemilikan dan Pemanfataan KIA Bagi Anak Usia 0-17 Tahun Kurang Satu Hari” di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (4/5/2023).
Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro menyerahkan KIA secara simbolis kepada sejumlah anak yang hadir pada acara tersebut. Ia mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam upaya pemenuhan dokumen kependudukan.