YoKalbar - Musik Tanjidor iringi keberangkatan pengajuan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sambas ke Kantor KPU, Sabtu (13/5).
Mengambil start dari Kampung Dagang, yang merupakan Sekretariat DPC PKB Sambas, rombongan melalui daerah Pasar Melayu, kemudian melewati Jalan Panji Anom dan ke arah Kantor KPU Sambas. Kemeriahan dan ramainya rombongan, membuat sejumlah masyarakat tertarik.
Tiba di Halaman Kantor KPU, Ketua DPC PKB Sambas, Hj Juliarti Djuhardi Alwi, memimpin ye yel PKB yang disambut semangat seluruh rombongan. Selanjutnya, memasuki Kantor KPU untuk mengajukan berkas persyaratan Bacaleg. “Kami datang ke Kantor KPU, membawa persyaratan Bacaleg,” kata Mantan Bupati Sambas ini, Sabtu (13/5).
Baca Juga: Hari ini Indonesia dan Vietnam akan Saling Gulung di Semifinal Cabor Sepakbola Sea Games Kamboja
Ada 45 orang Bacaleg yang diajukan ke KPU untuk menjadi Bacaleg. Kemudian persyaratan yang diserahkan, diperiksa dan dicek oleh KPU dan disaksikan Bawaslu Kabupaten Sambas. Baik itu persyaratan fisik maupun yang sudah diupload di Silon.
Dalam sela-sela waktu menunggu Berita Acara hasil pemeriksaan, KPU Sambas menyampaikan sejumlah hal terutama tahapan setelah proses pengajuan. Selanjutnya dari KPU mempersilahkan dari DPC PKB jika ingin menanyakan terkait kepemiluan.
Dikesempatan itu, Ketua DPC PKB Sambas bertanya mengenai sejumlah aturan. Lebih utamanya bagaimana saat ini, jika bacaleg ataupun DPC PKB melakukan sosialisasi maupun pemasangan Baliho yang sifatnya memberitahukan ke masyarakat luas orang-orang yang akan diusungnya dalam Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan, agar dalam pelaksanaan dilapangan nanti. Tak ada hal-hal yang dilanggar atau menyalahi ketentuan sebagai peserta pemilu terutama bagi intern DPC PKB Sambas. “Kami tak ingin apa yang kami lakukan, dalam pelaksanaannya dianggap melanggar, sehingga kami perlu menanyakan hal ini,” katanya.
Mengenai hasil pemeriksaan persyaratan, setelah KPU memeriksa waktu pengajuan bakal calon, memeriksa dokumen pengajuan, penetapan status pengajuan dan memberikan tanda terima, menyatakan jika persyaratan Bakal Calon DPC PKB Sambas Lengkap dan Diterima. “Hasil pemeriksaan seluruh persyaratan bakal calon DPC PKB Sambas dinyatakan Lengkap dan Diterima,” kata Ketua KPU Sambas, Sudarmi.(*)