Berbicara Pemilu serentak tahun 2024 adalah berbicara tentang kemajuan dan masa depan Bangsa.
Tentu dalam prakteknya, generasi milenial jangan hanya menjadi penonton dan jangan hanya melaksanakan haknya saja tanpa melakukan apapun. Mengutip kutipan dari Sae Hok Gie “Hanya ada dua pilihan, menjadi apatis atau mengikuti arus, tetapi aku memilih untuk merdeka”.
Dalam ajang pemilu inilah para pemuda harus mengambil peran. Kini para pemuda pun memiliki kesempatan lebih luas untuk menjadi penyelenggara Pemilu, dalam hal ini sebagai anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Yang di atur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu pasal 35, usia minimal adalah 17 tahun.
Sedangkan untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang di atur sebelumnya dalam Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa batas usia minimal menjadi Panwascam adalah 25 tahun berubah sesuai Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 bahwa minimal usia recrutmen Panwascam dan PKD menjadi 21 tahun.
Konsep yang selalu mendasari negara demokrasi adalah keberadaan Pemilu sebagai jalan kekuasaan dan rekruitmen politik secara reguler.
Tentu kita tidak bisa melupakan posisi pemuda yang kerap kali diungkapkan oleh pendiri Republik ini, Ir. Soekarno dalam pernyataanya yang selalu membangkitkan semangat pemuda yaitu:”Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kuguncang dunia.”
Sungguh betapa strategisnya posisi pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terdapat dua peran politik yang dapat dilakukan pemuda di pemilu 2024. Pertama, terlibat kontestasi politik secara langsung menjadi calon anggota legislatif dari pusat sampai daerah. Kedua, menjadi bagian civil society untuk melakukan pengawasa pemilu 2024.
Ketika strategi ini bisa dimaksimalkan diharapkan mampu melahirkan politisi-politisi muda memiliki karakter nasionalis, patriotik, dan mandiri. Saat mereka menjadi anggota parlemen atau wakil rakyat, bisa memberikan kontribusi besar untuk memperkuat konsolidasi demokrasi, membawa sistem politik ke arah subtansi dengan menciptakan praksis politik trasparan, adil, dan demokratis.
Peran pemuda berikutnya melibatkan diri dalam kekuatan civil society melakukan pengawasan atas jalannya Pemilu 2024. Kegiatan pengawasan tentu sama pentingnya dengan peran pemuda yang terjun ke dalam politik praktis.
Aktifitas pengawasan bisa dilakukan menjadi garda terdepan dalam ekosistem digital, melakukan aktifitas meninimalisir konten-konten politik negatif bernada kebencian terhadap kelompok lain.
Dengan menginisiasi ruang politik digital dengan konten politik mendidik secara kritis kepada pemilih.
Selain itu pula pemuda bisa ikut terlibat langsung menjadi anggota badan edhock KPU maupun BAWASLU. Yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Kedua peran pemuda tersebut dalam pelaksanaan pemilu 2024 memiliki dampak signifikan, sebagai ikhtiyar mengisi proses demokrasi di Indonesia.
Agar menjadi sistem politik semakin terkonsolidasi dengan baik, serta melahirkan kultur politik beradap, beretika, dan berintegritas tinggi kepada spirit kebangsaan.