YOKALBAR - Seorang pria berinsial SB di Kota Singkawang bebas dari jerat hukum berkat Restorative Justice (keadilan restorative) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.
Ia dibebaskan usai pihak korban memaafkan perlakuannya karena sempat emosi hingga memukul korban yang merupakan seorang remaja di bawah umur, beberapa waktu lalu.
Kajari melalui Kasi Pidum Kejari Singkawang, Edi Kusbiyantoro menerangkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku (SB) kesal terhadap korban.
Baca Juga: Berkat Restorative Justice, Pelaku Pemukulan Remaja di Bawah Umur di Singkawang Bebas
Kekesalan tersebut bermula saat korban, remaja di bawah umur tersebut bersama rekan-rekannya menggeber-geber sepeda motor mereka yang menggunakan knalpot resing (knalpot brong) sembari melakukan aksi standing di dekat rumah SB.
Sementara anak SB yang masih berusia balita sedang tertidur, hingga terganggu dengan suara bising kenalpot resing korban.
"Di situ pelaku merasa kesal, keluar rumah, sempat adu mulut dengan korban. Kemudian pelaku melakukan pemukulan sebanyak satu kali dan mengenai bagian telinga korban," jelas Edi Kusbiyantoro.
Menurut penuturan Edi, korban sempat diperiksa di rumah sakit dan dirawat jalan.
Pihak korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, hingga pelaku dijadikan tersangka kasus pemukulan anak di bawah umur.
Hingga berkas perkara kasus tersebut lengkap, pihak Kejari Singkawang kemudian mengusulkan program Restorative Justice.
Baca Juga: Anggota Pasukan Khusus Menangis Sesenggukan di Depan Kapolri, Apa yang Terjadi?
Lewat program Restorative Justice ini, korban dan SB dipertemukan.
Pada pertemuan tersebut, SB secara langsung meminta maaf, sementara pihak korban memaafkan pelaku.