YOKALBAR - Sebanyak 5 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singkawang bersama Pamtas TNI Jagoi Babang Bengkayang.
Mereka kedapatan oleh petugas hendak menyebrang secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus pada Rabu 21 Juni 2023.
Alhasil, 5 WNI ini diamankan oleh petugas dan dibawa ke Pos Imigrasi Jagoi Babang dalam saat ini diperiksa.
Baca Juga: Awas Ditilang !, Truk Bermuatan Galian C di Singkawang Wajib Gunakan Terpal
Ke-5 orang ini masing-masing berinisial LF, FH, M, A dan K. Mereka merupakan warga asli Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal menyebutkan, dari kelima orang tersebut hanya 1 orang saja yang menggunakan PLB (Pas Lintas Batas), sementara 4 lainnya hanya menggunakan KTP.
"Kelima orang tersebut diduga akan menyeberang ke Malaysia melalui jalur yang tidak resmi dan sekarang kelima orang tersebut berada di Pos Imigrasi Jagoi Babang dalam proses pemeriksaan," terang Azriyal.
Baca Juga: Kota Singkawang Lepas Kontingen Berangkat ke Pesparawi X Kalimantan Barat
"Kelima orang yang diamankan ini langsung kita berikan nasihat dan sosialisasi dengan cara humanis, mengingat kelima orang ini merupakan warga asli Jagoi Babang yang memang belum memahami tentang bahaya atau resikonya bekerja di luar negeri tanpa menggunakan dokumen yang sah," tambahnya.
Selain itu, terkait instruksi Presiden RI mengenai Tindak Pidana Perdogangan Orang (TPPO), dia bersama Kepala Seksi Lalintalkim terus melakukan pengawasan terhadap WNI yang akan ke luar negeri.
Baca Juga: Pria di Sekadau 5 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 7 Bulan
"Bahkan kita turun langsung dan berkantor di Jagoi Babang guna terus memantau dan memberikan arahan kepada petugas Imigrasi di Pos Imigrasi Jagoi Babang tentang maraknya TPPO," ungkapnya. (*)