kalbar

Korban Human Trafficking Asal Sintang Berhasil Selamat, Dipaksa Kerja Jadi Operator Judi Online di Kamboja

Jumat, 17 Februari 2023 | 19:55 WIB

 

 

YOKALBAR - Korban Human Trafficking dan eksploitasi asal Sintang berhasil diselamatkan berkat bantuan Serikat Buruh Migran Kota Pontianak bersama Caritas (Legal Support Women And Children).

Pemuda korban Human Trafficking berinisial F (20) ini awalnya ditawari bekerja di Kamboja sebagai Operator Warnet dengan gaji fantastis, yakni setara Rp 13 juta per bulan oleh temannya.

Baca Juga: Latihan Mobil Bersama Bapak, Seorang Anak Tabrak Masjid diJalan Wonodadi 2 Pontianak

Tergiur dengan tawaran tersebut, temannya tersebut kemudian membuatkan paspor untuk F agar dapat segera berangkat ke Kamboja.

Namun, setelah paspor tersebut jadi, F baru diberi tahu tidak akan bekerja sebagai Operator Warnet di sana, tetapi bekerja di perusahaan Judi Online.

''Karena saat itu F tidak memiliki pekerjaan maka dirinya menerima tawaran itu, namun saat paspor jadi dan tiket pesawat, barulah diberitahu bahwa dirinya akan bekerja di perusahaan Judi Online," terang Ketua Serikat Buruh Migran Kota Pontianak Martin Lip Ho.

Baca Juga: KRONOLOGI Cholipah Diduga Terlibat Kasus Sambal Tahu Isi Sabu Hingga Dinyatakan Tidak Bersalah

Mengetahui hal tersebut, F sempat berusaha untuk menolak tawaran tersebut, namun orang yang merekrutnya mengancam F untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,3 juta jika menolak.

Tak punya pilihan, F kemudian berangkat ke Kamboja pada Juni 2022 lalu. Ia berangkat ke Jakarta pada 1 juli 2022, kemudian ke Kamboja melalui Kuala Lumpur, dan di Kamboja, dirinya bekerja di wilayah Chery Thom.

Baca Juga: Diduga Berkali-kali Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pemuda Di Sanggau Diamankan Polisi

Martin menerangkan, di Kamboja, F bekerja selama 12 jam sehari, mulanya dirinya menerima gaji 4 juta perbulan, namun setelah itu dirinya menerima 3 jutaan per bulan.
 
"Setelah 3 bulan bekerja, Febby ini sempat sakit gigi, kemudian pihak perusahaan memintanya untuk operasi, namun setelah operasi Febby dibebankan biaya operasi senilai 129 juta rupiah," ungkapnya.
 
Semenjak itu, beban kerja Febby dikatakannya semakin berat dan potongan terhadap gajinya semakin banyak. Dirinya pun mengajukan berhenti namun tetap harus melunasi biaya operasi yang senilai 129 juta rupiah. 
 
Baca Juga: Sempat Hilang di Hutan Segedong Mempawah, Santet Berhasil Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
 
F kemudian pun di usir dari mes tempatnya bekerja dan terlunta - lunta di Kamboja, hingga akhirnya pihak keluarga yang mengetahui hal itu kemudian menghubungi SBMI .
 
Menurut penuturan Martin Lip Ho, unsur TPPO dalam kasus tersebut telah terpenuhi, mulai dari proses perekrutan, penampungan,  pengangkutan, pengiriman dan pemindahan,  kemudian unsur penipuan dalam perekrutan pun terpenuhi. 
 
"Di sinipun terpenuhi unsur Eksploitasi terhadap korban, ketika korban sakit dan harus ganti rugi biaya operasi sebesar 129 juta rupiah, kemudian beban kerja yang diberikan semakin besar dan gaji semakin kecil," jelasnya.
 
Martin berharap, dengan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar.

Tags

Terkini