YOKALBAR - Seorang pria berinisial IM (21) diamankan jajaran Polres Sanggau lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.
IM diduga mencabuli korban yang baru berusia 13 tahun di salah satu mes perusahaan di Kecamatan Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat.
Menurut Kapolres Sanggau melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar, berdasarkan keterangan pelapor, pelaku sudah lima kali melakukan pencabulan tersebut.
"Pada 15 Februari 2023 malam, telah datang ke SPKT Polres Sanggau seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan terhadap anak dibawah umur) yang terjadi disebuah mes satu diantara perusahaan di Kecamatan Meliau, yang dilakukan oleh terlapor IM terhadap korban sebanyak lima kali," terang Iptu Keken.
Menurut keterangan sementara tersebut, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
Kejahatan tersebut sebelumnya tidak terungkap, pasalnya pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut.
"Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna dilakukan proses lebih lanjut," tukasnya.