Seorang Warga Negara Vietnam Ditetapkan Jadi Tersangka Akibat Selindupkan Satwa Liar Dilindungi

photo author
Rizki Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 16 Februari 2023 | 06:02 WIB
 
 
YOKALBAR - LVH (40), warga negara Vietnam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan 36 satwa liar dilindungi.
 
Dari hasil penyelidikan Balai Gakkum KLHK Kalbar serta kepolisian, LHV merupakan orang yang bertanggung jawab atas penyelundupan 16 ekor Bekantan, 10 ekor Kakak Tua Maluku, 3 Ekor Kakak Tua Koki, 3 ekor Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Kakak Tua Raja
 
Untuk diketahui, LHV merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera vietnam yang ditangkap di alur Sungai Kapuas Kota Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu oleh tim angkatan laut dari Lantamal XII.
 
 
Waktu itu, prajurit berhasil mengamankan LHV bersama 10 orang anak buah Kapal yang merupakan warga negara vietnam, beserta puluhan satwa dilindungi.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, berkas perkara atas LHV ini telah lengkap dan segera pihaknya limpahkan ke Kejaksaan.

"KLHK sangat serius dan memiliki komitmen terhadap Penagakan Hukum terkait lingkungan hidup dan kehutanan,''ujarnya saat konfrensi pers di kantor SPORC Kalbar, rabu 15 Februari 2023.
 
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pria di Landak Nekat Bakar Rumah Milik Keluarganya

Terkait asal berbagai satwa dilindungi tersebut, lanjutnya, masih pihaknya lakukan penyelidikan.

Menurutnya, terdampat kemungkinan bahwa ada pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Jadi LVH ini merupakan nahkoda Kapal Royal O6, dia adalah pemilik barang ini, saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami asal sumber satwa ini, karena ini ada 16 bekantan asal Kalbar dan berbagai burung dilindungi,  kami juga masih mendalami dugaan pelaku lain yang terlibat,"ujarnya.
 
Dalam beberapa tahun terakhir dikatakan Rasio Ridho Sani bahwa KLHK telah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia,  453 diantaranya operasi tumbuhan dan satwa liar.
 
 
Atas perbuatannya, LVH dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.  
 
Kemudian, dalam dalam kurun waktu tersebut KLHK sebanyak 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke Pengadilan baik kejahatan korporasi maupun perorangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Sulandra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X