YOKALBAR -- Satlantas Polres Sambas melaksanakan dalam Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Balap Liar yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Sambas, Sabtu (07/10/2023) malam.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai dan terkendali di wilayah hukum Polres Sambas.
Kasat Lantas Polres Sambas, Iptu Rozehan Nur Ali mengungkapkan pihaknya akan bertindak tegas dengan memberikan edukasi dan pembinaan agar tidak melakukan aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan yang lain.
Baca Juga: Niken, salah satu wakil dari generasi kita menuju parlemen
"Untuk giat dakgar balap liar yang kita lakukan tadi malam mulai pukul 19.45 WIB sampai dini hari," kata Kasat Lantas.
Dalam operasi tersebut, lanjut dia, ada 14 sepeda motor yang diamankan serta dilakukan proses tilang lantaran tidak memiliki dokumen perlengkapan pada kendaraannya.
"Intinya melalui kegiatan ini pengendara di Kabupaten Sambas akan semakin tertib, terlebih kepada pelanggar yang ditemukan," ujarnya.
Ia terus menghimbau agar pengendara dapat melengkapi dokumen kendaraannya serta tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dapat memerhatikan kendaraan lain sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Tetap disiplin tertib berlalu-lintas di jalan, dengan mematuhi Peraturan lalu-lintas seperti memakai helm dan lainnya,” tutupnya.
Artikel Terkait
Gerindra Sambas Serahkan Rancangan DCT ke KPU Sambas
Jadi Narasumber WHRCF di Korea Selatan, Pj Wako Sumastro Perkenalkan Toleransi Singkawang ke Mata Dunia
Hasil Pertandingan AS Roma vs Servette: Kemenangan 4-0, Pellegrini Alami Cedera
Daftar Lengkap Top Skor Dan Top Assist Liga Europa 2023/2024
Bahas Kawin Campur, Divisi Keimigrasian Lakukan Penyebaran Informasi PP No 21 tahun 2022 di Singkawang