YOKALBAR - Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (48). Ia diciduk Polisi lantaran kedapatan menyimpan 34,8 Kg sisik hewan trenggiling.
K yang kini berstatus tersangka diamankan di kediamamnya di Jl. Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat pada Minggu 8 Oktober 2023.
Dari penggeledahan di kediammnya, petugas menemukan 34,8 Kg sisik trenggiling yang disimpan tersangka di dalam karung putih dan ransel hitam.
Baca Juga: Kisah Pilu Miko, Pedagang di Singkawang yang Jadi Korban Pencurian
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo menjelaskan, puluhan kilogram sisik trenggiling tersebut tersangka beli dari orang lain dan direncakan akan dijual kembali.
"Namun belum sempat menjual kembali sisik trenggiling tersebut, tersangka berhasil kami amankan," jelas Kompol Tri Prasetiyo.
Baca Juga: SMAN 1 Jawai Kunjungi Lab Sejarah IKIP PGRI Pontianak, Wakil Rektor Sambut Hangat
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Artikel Terkait
Puluhan Sepeda Motor Diamankan Satlantas Singkawang, Bisa Diambil Kembali Jika Sudah Selesaikan Mekanisme Ini
Warga Singkawang Nekat Lalui Jembatan yang Nyaris Putus, Wakil Ketua DPRD Pinta Pemerintah Segera Turun Tangan
BRI Dilaksanakan Sesuai Aturan, Namun Pemilik Lama Menolak Mengosongkan Rumahnya
SMAN 1 Jawai Kunjungi Lab Sejarah IKIP PGRI Pontianak, Wakil Rektor Sambut Hangat
Kisah Pilu Miko, Pedagang di Singkawang yang Jadi Korban Pencurian