Gagalkan Transaksi Jual Beli 34,8 Kg Sisik Trenggiling, KasatresKrim Polresta Pontianak Amankan 1 Tersangka

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 20:11 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo menunjukan Barang Bukti (BB) sisik Trenggiling. (istimewa)
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo menunjukan Barang Bukti (BB) sisik Trenggiling. (istimewa)

YOKALBAR - Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (48). Ia diciduk Polisi lantaran kedapatan menyimpan 34,8 Kg sisik hewan trenggiling.

K yang kini berstatus tersangka diamankan di kediamamnya di Jl. Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat pada Minggu 8 Oktober 2023.

Dari penggeledahan di kediammnya, petugas menemukan 34,8 Kg sisik trenggiling yang disimpan tersangka di dalam karung putih dan ransel hitam.

Baca Juga: Kisah Pilu Miko, Pedagang di Singkawang yang Jadi Korban Pencurian

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo menjelaskan, puluhan kilogram sisik trenggiling tersebut tersangka beli dari orang lain dan direncakan akan dijual kembali.

"Namun belum sempat menjual kembali sisik trenggiling tersebut, tersangka berhasil kami amankan," jelas Kompol Tri Prasetiyo.

Baca Juga: SMAN 1 Jawai Kunjungi Lab Sejarah IKIP PGRI Pontianak, Wakil Rektor Sambut Hangat

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X