YOKALBAR - Unit Jantras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial AM.
Pria berusia 43 tahun ini diciduk di salah satu SPBU di jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Senin 3 Oktober 2023 sekitar pukul 23:00 WIB.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, AM telah terbukti mencuri satu unit sepeda motor Scoopy yang terparkir di teras, samping rumah korban, Jalan P. Natakusuma, Sungai Bangkong, Pontianak.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 23.500.000," terang Kompol Tri Prasetiyo.
Usai introgasi singkat, belakangan diketahui AM diduga merupakan karyawan bengkel korban. AM lebih mudah melancarkan aksi pencurian itu lantaran telah memiliki kunci sepeda motor korban.
"Diduga pelaku sudah menguasai kunci motor sehingga pada saat korban sedang tidur tanpa sepengetahuan korban diduga pelaku mengambil milik korban yang terparkir di halaman rumah," jelas Kompol Tri.
Baca Juga: Kisah Pilu Miko, Pedagang di Singkawang yang Jadi Korban Pencurian
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh AM. (*)
Artikel Terkait
Warga Singkawang Nekat Lalui Jembatan yang Nyaris Putus, Wakil Ketua DPRD Pinta Pemerintah Segera Turun Tangan
BRI Dilaksanakan Sesuai Aturan, Namun Pemilik Lama Menolak Mengosongkan Rumahnya
SMAN 1 Jawai Kunjungi Lab Sejarah IKIP PGRI Pontianak, Wakil Rektor Sambut Hangat
Kisah Pilu Miko, Pedagang di Singkawang yang Jadi Korban Pencurian
Gagalkan Transaksi Jual Beli 34,8 Kg Sisik Trenggiling, KasatresKrim Polresta Pontianak Amankan 1 Tersangka